Rabu, 27 Agustus 2008

Cacing Sulap Semut Menjadi Buah Beri

Jenis cacing parasit di Panama dapat menyulap tubuh semut inangnya menjadi tampak seperti buah beri yang ranum. Perut semut yang merah berisi akan menarik perhatian burung untuk mematuknya sehingga cacing punya kesempatan menyebar ke mana-mana.

Siasat yang diambil cacing-cacing parasit itu pertama kali diamati oleh Robert Dudley dari Universitas California Berkeley, AS dan Steve Yanoviak dari Universitas Arkansas. Mereka mengatakan hubungan semacam ini merupakan temuan baru dalam dunia sains hewan.

Semut hitam yang hidup di hutan Panama bukanlah makanan burung karena bau dan rasa tubuhnya yang getir. Para ilmuwan selama ini belum pernah melihat burung makan semut, namun kadang-kadang ternyata melakukannya.

“Saya jelas-jelas melihat burung-burung datang dan berhenti sebentar barang sedetik ke dekat semut-semut itu sebelum akhirnya terbang, mungkin karena semut bergerak menjauh,” ujar Dudley. Jadi, ia yakin burung-burung pemakan buah menganggapnya mangsa yang empuk.

Setelah diamati, sebagian dari semut-semut tersebut ternyata menunggingkan perutnya yang berwarna merah ke atas. Padahal pada kondisi normal, semut tersebut berwarna hitam.

Semut-semut yang perutnya menjadi merah itu ternyata mengandung cacing parasit dari spesies Myrmeconema neotropicum seperti dilaporkan dalam jurnal Systematic Parasitology edisi Februari 2008. Cacing tersebut termasuk kelompok nematoda, tubuhnya silinder tetapi tidak bersegmen.

“Ini fenomenal karena nematoda mengubah semut menjadi merah menyala dan mirip sekali dengan buah-buahan di kanopi hutan,” ujar Yanoviak. Strategi yang dilakukan cacing juga begitu sempurna karena tidak hanya mengubah tampilan semut, tetapi juga perilaku semut.

Akhirnya, jika burung tertarik memangsa semut, telur-telur cacing punya kesempatan tersebar ke mana-mana dan dengan mudah memperoleh nutrisi untuk berkembang biak di kotoran burung.(REUTERS)
WAH

Tidur Siang baik untuk daya ingat

HAIFA, JUMAT -

Menjelang tengah hari memang saatnya istirahat. Bahkan, penelitian terakhir mengungkapkan tidur siang baik untuk mendongkrak ingatan.

Pengaruh tidur siang jelas terlihat hasilnya untuk meningkatkan kemampuan mengingat hal-hal jangka panjang dan hal-hal yang bersifat penjelasan. Itulah temuan tim peneliti yang dipimpin Avi Karni, seorang ahli ilmu otak dari Universitas Haifa, Israel yang dipublikasikan jurnal Nature Neuroscience edisi terbaru.

Memori jangka panjang biasanya tetap diingat seseorang selama bertahun-tahun, misalnya melihat terjadinya kecelakaan mobil di depan mata. Sementara, memori yang bersifat penjelasan, misalnya cara bermain drum atau video game.

Dalam percobaannya, Karni meminta sukarelawan mengingat-ingat permainan jari yang rumit. Mereka kemudian dibagi menjadi dua kelompok, salah satu tidur siang selama setahun dan lainnya tidak.

Ternyata, sukarelawan-sukarelawan yang tidur siang mampu mengingat lebih baik daripada yang tidak tidur. Setelah tidur malam, kemampuan kedua kelompok tak jauh berbeda, namun kelompok yang tidur siang tetap saja menunjukkan kemampuan mengingat lebih baik.

“Kami masih belum mengatahui bentuk mekanisme proses memori yang bekerja selama tidur, namun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatkan konsolidasi memori memungkinkan untuk dilakukan,” ujar Karni. Bahkan, ia yakin suatu saat dapat direkayasa.

Penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh tidur dan ingatan menunjukkan bahwa tidur siang selama 90 menit paling ampuh untuk membantu otak mempertahankan ingatan jangka panjang.

“Tidur siang hari memperpendek waktu bagi otak untuk mampu mengatasi gangguan dan kelupaan,” ujar Karni. Selain pada saat tidur malam yang berlangsung normalnya 6-8 jam, konosolidasi ingatan di otak sangat baik bila dilakukan pada 90 menit tidur di siang hari.

Masih ingat penjelasan di artikel ini? Segera manfaatkan tidur siang Anda agar tak keburu lupa.
WAH

Minggu, 10 Agustus 2008

Ilmu dloruri & Ilmu Muhtasab

Definisi Ilmu Dloruri dan Muktasab
Written by: Hilda Mazarina Devi

From: kitab Al-Waroqot (hal 7)

Karya: Jalaluddin al-Mahalli

Ilmu Dloruri ialah…
Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضرcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.
dalil Naqli: Al Maidah 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)Artinya:
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Mutawattir: sambung menyambung dan diriwayatkan banyak orang

Contoh: sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya,

Ilmu Muktasab ialah…
Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.

Asal kata: hasaba
Contoh kasus: qishaash, (hukuman bagi pendosa)Dalil naqli: An Nuur 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِينَ (2)
Artinya:
2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Seperti:
- pergantian malam dengan siang
- pergantian gelap dengan terang
- pergantian gerak dengan diam
Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.

Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??

Senin, 04 Agustus 2008

Perbedan Fiqih dan Ushul Fiqih

Written by Abu Tajuddin
Tuesday, 24 May 2005
Assalamu 'alaykum,

AlhamduliLLAHi wash-Shalatu was-Salamu 'ala rasuliLLAHi wa 'ala 'alihi..

Amma Ba'd,

Ikhwan wa akhawat fiLLAH, pada kali ini ana menyampaikan bagian dari kitab yang berharga yang ditulis oleh fadhilatu syaikh Prof. DR. Abdul Wahhab Khallaf yang berjudul "Ilmul-Ushulul-Fiqh", dalam salah satu babnya yang ana nukilkan & ana berikan penjelasan (syarh) seperlunya disini, dimana beliau menjelaskan perbedaan antara ilmu FIQH & ilmu USHULUL-FIQH secara rinci, selamat menyimak, nafa'ani waiyyakum..

WalhamduliLLAHi wash-Shalatu was-Salamu 'ala rasuliHI wa 'ala 'alihi..

Akhukum fiLLAH,

Nabiel Almusawa
--------------------
PERBEDAAN DEFINISI ANTARA FIQH DAN USHUL-FIQH

Dasar Ahkam Syar'iyyah Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.

FIQH :
1. Ilmu tentang ahkam syar’iyyah Islam mengenai perbuatan manusia yg diambil dari dalil2 secara tafshili (detail).
2. Kodifikasi ahkam syar’iyyah Islam tentang perbuatan manusia yg diambil berdasarkan dalil2 secara detail.

USHUL FIQH :
Ilmu tentang kaidah & pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan ahkam syar’iyyah mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Kumpulan kaidah2 & pembahasan2 yang dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan ahkam syar’iyyah tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Dari kedua definisi di atas nampak perbedaan obyek kajian antara kedua ilmu tsb ;
Fiqh membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tsb, sementara ushul-fiqh membicarakan tentang kaidah2 acuan untuk perbuatan manusia tsb, artinya pedoman2 yang akan dijadikan acuan untuk penetapan dalil tsb.
Fiqh merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqh membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqh secara umum. Jadi jika di dalam fiqh dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf , dsb ; maka dalam ushul-fiqh dijelaskan tentang bagaimana hukum tsb bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), 'aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.
FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.

USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.

Sehinggga tersusunlah kaidah2-ushuliyyah (kaidah2 dlm ilmu suhul fiqh) spt :
- AL-AMR LIL IJAB : Bahwa perintah itu menunjukkan wajib, spt contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
- AN-NAHYU LIT TAHRIM : Bahwa larangan itu menunjukkan haram, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 49/11 (tentang mengolok2 suatu kaum adalah haram).
- AL-AM YANTAZHIMU JAMI’A AFRADIHI QATH’AN (Bentuk umum mengumpulkan seluruh dalilnya menjadi umum secara qath’i), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 4/23 (haramnya menikahi semua ibu secara umum).
- AL-MUTHLAQU YADULLU ‘ALAL FARDISY SYA’I BIGHAIRI QAYYID (Bentuk muthlaq menunjukkan pengertian umum yang tak terbatas), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 58/3 (kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan budak secara muthlaq, baik budak tsb muslim atau kafir).


DALIL KULLI & JUZ’I SERTA HUKUM KULLI & JUZ’I :
DALIL KULLI & JUZ’I : Dalil kulli adalah bentuk 'aam dari beberapa dalil yang tercakup di dalamnya, yaitu bermacam2 dalil juz’i seperti al-amr, an-nahyu, al-aam, al-muthlaq, ijma sharih, ijma sukuti & qiyas yang terdapat nash dalam illat-nya lalu diambil istinbath hukum. Seperti contohnya shighat amr adalah dalil kulli, karena didalamnya terdapat semua bentuk amr yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk amr), shighat nahyi adalah dalil kulli karena didalamnya terdapat semua bentuk nahyi yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk nahyi).
HUKUM KULLI & JUZ’I : Hukum kulli adalah bentuk aam dari semua hukum yang darinya melahirkan bermacam2 hukum juz’i seperti ijab, tahrim, shihhah dan buthlan. Seperti contohnya wajib adalah hukum kulli, karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti wajib memenuhi janji, melaksanakan shalat, menghadiri undangan, dsb. Demikian pula tahrim (haram) juga hukum kulli karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti haram berzina, mencuri, mengkhianati amanah, dsb.
Ulama2 ahli ushul tidak membicarakan dalil2 & hukum2 juz’iyyah, maka mereka menyusun kaidah2 yang bersifat kulliyyah sebagai dalil2 yang memandu ulama2 fiqh supaya mengeluarkan dalil2 juz’inya & agar menghasilkan hukum2 fiqh juz'inya.



TUJUAN MEMPELAJARI FIQH & USHUL FIQH :
FIQH : Menerapkan hukum syariat Islam atas semua tindakan & ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan seorang qadhi untuk menghukum & mufti untuk berfatwa & mukallaf untuk melaksanakan hukum syariat.
USHUL FIQH : Menerapkan kaidah2 untuk menghasilkan hukum syariat yang diambil dari dalil2 tsb, sehingga bisa diistinbathkan qiyas, istihsan atau istishhab untuk hal yang tidak ada nash-nya, atau mengkomparasikan antara berbagai madzhab tentang suatu masalah.


SEJARAH USHUL FIQH :

- Mulai abad 2-H oleh Abu Yusuf dari mazhab Hanafi (Ibnu Nadim dalam Fahrasat), tapi tidak sampai pada kita.
- Syafi’i dengan ar-Risalah (Risalah Ushuliyyah), yang dilanjutkan pengikutnya ar-Rabi’ al-Muradi.
- Al-Mustashfa oleh Ghazali, al-Ahkam oleh al-Amidi, al-Minjah oleh al-Baidhawy. (Syafi’iyyah).
- Ushul Fiqh oleh ad-Dabbusy, Fakhrul Islam oleh al-Bazdawy, al-Manar oleh an-Nasafy. (Hanafiyyah).
- Badi’un Nizham (Fakhrul Islam + al-Ahkam), at-Tahrir oleh Ibnu Hammam, Jami’ul Jawami’ oleh as-Subky. (metode gabungan).
- Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Tashi’il wushul ila ‘ilmuil ushul oleh al-Mahlawy.

From : http://imsa-sisters.imsa.us