Selasa, 10 Februari 2009

Syirik

MAKNA SYIRIK

Syirik artinya menyekutukan Allah SWT dalam beribadah dengan salah satu diantara makhluk-Nya.

SEBAB-SEBAB SYIRIK

1. Pengagungan, pemuliaan dan penghormatan yang berlebihan. Pengagungan dalam syari’at Islam ada 2 macam:
* Pengagungan yang sampai batas-batas tertentu dibolehkan bahkan diwajibkan (thobi’i), seperti anak kepada ayahnya (QS 17/23-24), terhadap nabi dan rasul as (QS 4/64, 24/63, 49/2-3).
* Pengagungan yang berlebihan dan sampai pada tingkat taqdis (pengkultusan) kepada siapapun adalah terlarang, walaupun terhadap nabi as (QS 3/144), malaikat (QS 43/19), jin (QS 37/158-159), ulama dan orang shalih (QS 71/21-23), benda-benda langit (QS 41/37).
2. Bersandar kepada sesuatu yang dapat diketahui oleh panca indera saja dan meremehkan yang diluar panca indera (QS 2/55, 7/138, 20/87-88).
3. Mengutamakan hawa nafsu (QS 31/21, 19/59, 28/50, 25/43, 3/14).
4. Bersikap sombong (QS 43/51-52, 40/56, 2/258).
5. Ridha pada para pimpinan yang menindas manusia dan tidak berhukum kepada hukum Allah SWT dan rasul-Nya (QS 5/44-47, 7/65-66, 7/73-76, 34/31-33).

BENTUK-BENTUK SYIRIK

Syirik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan hanya sujud kepada berhala saja, sujud kepada berhala merupakan salah satu dari bentuk-bentuk syirik yang sangat banyak bentuknya, diantaranya:

1. Meyakini bahwa ada yang memiliki kekuatan atau dapat memberi manfaat dan madharat selain Allah SWT (QS 2/102).
2. Mendekatkan diri dengan memuja kepada sesuatu dengan keyakinan bahwa dengan sesuatu itulah ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT (QS 39/3).
3. Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh, atau jin untuk memudahkan urusannya (QS 10/18, 72/6).
4. Cinta (mahabbah) dan loyalitas (wala’) yang salah. Cinta dan loyalitas hanya boleh diarahkan kepada Allah SWT, Rasul SAW dan orang-orang yang beriman dan bertakwa dan tidak boleh diarahkan kepada: Orang-orang yang menentang agama Allah SWT (QS 58/22) dan orang-orang yang mengejek hukum-hukum Allah SWT (QS 5/57). Jika ia mencintai sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT atau karena lebih mencintai sesuatu sehingga ia berani melanggar hukum Allah maka ia telah syirik (QS 2/165, 9/24).
5. Beranggapan bahwa aturan/hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah SWT atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (QS 9/31, 16/35, 42/21, 4/65).
6. Sihir (QS 10/81). Dari Bujalah bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.
7. Perdukunan (QS 6/59, 27/65). Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR Abu Daud)
8. Bersumpah dengan selain Allah: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR Tirmidzi).
9. Menggantungkan jimat yang isinya selain ayat al-Qur’an. Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik. (HR Ahmad); Jika berupa ayat al-Qur’an, maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
10. Mantera dan jampi-jampi. Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik. (HR Ibnu Majah)
11. Menyembelih untuk selain Allah. Bersabda nabi SAW: Ada seorang yang masuk naar karena lalat dan seorang lainnya yang masuk jannah karena lalat. Maka para sahabat ra bertanya: Bagaimana bisa begitu wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Dua orang lelaki lewat pada suatu kaum yang memiliki berhala yang tidak boleh dilewati tanpa berkorban sesuatu. Maka kaum itu berkata kepada lelaki yang pertama: Sembelihlah kurban! Jawab lelaki tersebut: Aku tidak punya sesuatu untuk dikorbankan. Maka kata kaum tersebut: Berkurbanlah walau hanya dengan seekor lalat! Maka lelaki itu melakukannya dan ia bisa lewat dengan selamat, tetapi ia masuk naar. Maka hal yang sama terjadi pada lelaki yang kedua, saat diminta berkurban ia menjawab: Aku tidak akan berkurban kepada sesuatu pun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka lelaki yang kedua ini dipenggal kepalanya oleh mereka dan ia masuk jannah. (HR Ahmad)
12. Merasa sial karena sesuatu apapun: Kata nabi SAW: Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat ra bertanya: Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Katakanlah : Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)
13. Syirik kecil yaitu riya’ (QS 18/110): Merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahinya, dan merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Kata nabi SAW: Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil, maka kata para sahabat ra: Apakah itu syirik kecil wahai Rasulullah? Jawab nabi SAW: Riya’. (HR Ahmad dan Abu Daud)

DAMPAK SYIRIK

1. Memadamkan cahaya fithrah yang bersih. Manusia dilahirkan berada dalam fithrah tauhid yang suci, maka orangtua, lingkungan dan hawa nafsunyalah yang memadamkan fithrah tersebut dari tauhid yang lurus (QS 30/30).
2. Mematikan kesucian jiwa. Jiwa yang bertauhid takkan tenggelam dalam lumpur hawa nafsu, karena hawa nafsu bersifat menurunkan jiwa manusia kebumi sementara ruh mengangkat ke langit dan melihat ke alam malakut. Maka jiwa yang melakukan syirik akan jatuh ke jurang kerendahan dan kehinaan (QS 22/31).
3. Menghilangkan sifat ‘izzah (kemuliaan). Karena membuat jiwa menjadi tunduk kepada sesuatu selain Allah SWT yang rendah dan hina. Kemuliaan itu hanya milik Allah, Rasul-Nya dan orang beriman (QS 63/8). Seorang yang berbuat syirik takkan pernah memiliki kemuliaan dan takkan pernah merasakannya karena ia telah bersandar kepada sesuatu yang rendah dan hina (QS 22/73).
4. Menggugurkan semua amal baik (QS 39/65). Dosa yang paling besar dan paling dahsyat bahayanya adalah syirik, karena syirik langsung menyentuh nilai-nilai tauhid yang paling mendasar dan aspek ketuhanan yang paling penting dalam agama Islam, yaitu pengakuan syahadah akan ke-Maha Esa-an Allah SWT dari segala sekutu dan tandingan.
5. Kekal dan abadi di naar (QS 4/116-121). Maka sebagai hukumannya pun paling berat yaitu kekal di naar, dan tidak mendapatkan kesempatan pengampunan sama sekali dari Allah SWT, padahal Ia adalah yang Maha Penyayang (karena pelanggaran ini adalah kesalahan yang memang tidak dapat dan tidak boleh dimaafkan).

http://www.al-ikhwan.net/syirik-jenis-jenisnya-dan-bahayanya-124/

Sabtu, 07 Februari 2009

photoshop


Sumber dari situs Ilmu Website dalam kategori photoshop dengan judul

Sabtu, 31 Januari 2009

Riddah

RIDDAH, MACAM-MACAM dan HUKUMNYA

Secara bahasa: Arraddatu (riddah) artinya Ar-ruju’u (kembali)
Menurut istilah: kufur setelah Islam

(QS Al-Baqarah (2): 217)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi dari jalan Allah, kafir kepada Allah, Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka mengembalikan kamu dari agamamu , seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Riddah ada 4 macam:

1. Riddah dengan ucapan

* Seperti mencaci Allah atau rasulNya shallallahu ‘alaihi wassallam, atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya
* Mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi
* Berdo’a kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadaNya

2. Riddah dengan perbuatan

* Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya
* Membuang mushaf Al-Qur’an ditempat-tempat yang kotor
* Melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya
* Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya

3. Riddah dengan I’tiqad (kepercayaan)

Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamr dan riba adalah halal atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma’ (konsensus) yang pasti, yang tidak seorangpun tidak mengetahuinya.

4. Riddah dengan keraguan
Tentang sesuatu sebagaimana yang disebutkan diatas

Konsekuensi Hukum setelah terjadinya Riddah

1. Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat.
2. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh).
3. Jika ia tidak mau bertaubat maka ia wajib dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wassallam, “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR Al-Bukhari dan Abu Daud).
4. Dilarang membelanjakan hartanya saat ia dalam masa diminta untuk bertaubat, jika ia masuk Islam kembali maka harta itu miliknya. Jika tidak maka harta itu menjadi fa’i (rampasan) Baitul Mal sejak ia dibunuh atau mati karena riddah. Pendapat lain mengatakan, begitu ia jelas-jelas murtad maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam.
5. Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi harta mereka dan mereka tidak mewarisi hartanya.
6. Jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan riddah, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur dikuburan umat Islam.


http://belajartauhid.wordpress.com/category/fasik/

Jumat, 02 Januari 2009

Perampokan

Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

Ada beberapa macam perampokan, namun yang paling umum adalah:

* Perampokan bank
* Perampokan mobil
* Perampokan di laut (dilakukan oleh bajak laut)

Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambil alihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.

Selasa, 30 Desember 2008

Bughat

B U G H A T (PEMBERONTAK) DALAM KHAZANAH FIQIH ISLAM
Oleh : M. Shiddiq al-Jawi


Makna Bahasa Bughat
Bughat بُغَاةٌ ) ( adalah bentuk jamak اَْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kataبَغى (fi’il madhi),َيبْغِيُ (fi’il mudhari’), danبُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong) (Anis, 1972:64-65, Munawwir, 1984:65 & 106, Ali, 1998:341).

Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Ali, 1998:295, Anis, 1972:65).

Makna Syar’i Bughat

Dalam definisi syar’i --yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah-- bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u] (pemberontakan).



A. Menurut Ulama Hanafiyah
"Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).

B. Menurut Ulama Malikiyah
“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)…

Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).

C. Menurut Ulama Syafi’iyah
“Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam kelompok tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).
“Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, II/674)

D. Menurut Ulama Hanabilah
“Bughat adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam --walaupun ia bukan imam yang adil-- dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka.” (Syarah Al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).

E. Menurut Ulama Zhahiriyah
“Bughat adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520).
“Al-Baghy[u] adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).

F. Menurut Ulama Syiah Zaidiyah
“Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam.” (Ar-Raudh An-Nadhir, IV/331).
Definisi Yang Rajih

Rabu, 05 November 2008

Jinayat

A. Pengertian Jinayat
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
B. Macam macam Jarimah
Macam macam tindak pidana (Jarimah) dalam Islam dilihat dari berat ringannya hukuman dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qishosh diyat dan ta'zir.
1. Jarimah Hudud.
. Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi serta tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Para ulama' sepakat bahwa yang menjadi kategori dalam jarimah hudud ada tujuh, yaitu zina, menuduh zina (qodzf), mencuri (sirq), perampok dan penyamun (hirobah), minum-mnuman keras (surbah), dan murtad (riddah).
2. Jarimah Qishosh Diyat.
Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja , pembunuhan keliru , penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (Abdl Basyir, 2003: 61). Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti (Al uqubah badaliah) dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli (Al uqubah ashliyah) dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.
3. Jarimah Ta'zir.
Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam Hukum Pidana Islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik, tetapi bukan berarti tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali, namun terutama sekali berkaitan dengan hak Allah. Kejahatan ini diancam dengan hukuman hadd. Sementara qishosh berada pada posisi diantara hudud dan ta'zir dalam hal beratnya hukuman. Ta'zir sendiri merupakan hukuman paling ringan diantara jnis-jenis hukuman yang lain.
KESIMPULAN
Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Jarimah (kejahatan) dalam Hukum Pidana Islam (Jinayat) meliputi, jarimah hudud, qishash diyat dan ta'zir.
Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penentuan jenis pidana ta'zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan manusia.


From : http://www.ppuii.com

Selasa, 04 November 2008

Do'a

A. Arti Doa / Do'a

Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.

B. Tujuan Berdo'a / Berdoa

- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk

C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT

- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah

D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a

- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.

From : http://organisasi.org/definisi_doa_doa_berdoa_arti_pengertian_taca_cara_dan_waktu_mustajab_agama_islam