RIDDAH, MACAM-MACAM dan HUKUMNYA
Secara bahasa: Arraddatu (riddah) artinya Ar-ruju’u (kembali)
Menurut istilah: kufur setelah Islam
(QS Al-Baqarah (2): 217)
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi dari jalan Allah, kafir kepada Allah, Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka mengembalikan kamu dari agamamu , seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Riddah ada 4 macam:
1. Riddah dengan ucapan
* Seperti mencaci Allah atau rasulNya shallallahu ‘alaihi wassallam, atau malaikat-malaikatNya atau salah seorang dari rasulNya
* Mengaku mengetahui ilmu ghaib atau mengaku nabi atau membenarkan orang yang mengaku sebagai nabi
* Berdo’a kepada selain Allah atau memohon pertolongan kepadaNya
2. Riddah dengan perbuatan
* Seperti sujud kepada patung, pohon, batu, kuburan dan memberikan sembelihan untuknya
* Membuang mushaf Al-Qur’an ditempat-tempat yang kotor
* Melakukan sihir, mempelajari dan mengajarkannya
* Memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan meyakini kebolehannya
3. Riddah dengan I’tiqad (kepercayaan)
Seperti kepercayaan adanya sekutu bagi Allah atau kepercayaan bahwa zina, khamr dan riba adalah halal atau hal semisalnya yang telah disepakati kehalalan, keharaman atau wajibnya secara ijma’ (konsensus) yang pasti, yang tidak seorangpun tidak mengetahuinya.
4. Riddah dengan keraguan
Tentang sesuatu sebagaimana yang disebutkan diatas
Konsekuensi Hukum setelah terjadinya Riddah
1. Yang bersangkutan diminta untuk bertaubat.
2. Jika ia bertaubat dan kembali kepada Islam dalam masa tiga hari, maka taubatnya diterima kemudian ia dibiarkan (tidak dibunuh).
3. Jika ia tidak mau bertaubat maka ia wajib dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wassallam, “Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR Al-Bukhari dan Abu Daud).
4. Dilarang membelanjakan hartanya saat ia dalam masa diminta untuk bertaubat, jika ia masuk Islam kembali maka harta itu miliknya. Jika tidak maka harta itu menjadi fa’i (rampasan) Baitul Mal sejak ia dibunuh atau mati karena riddah. Pendapat lain mengatakan, begitu ia jelas-jelas murtad maka hartanya dibelanjakan untuk kemaslahatan umat Islam.
5. Terputusnya hak waris mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi antara dirinya dengan keluarga dekatnya, ia tidak mewarisi harta mereka dan mereka tidak mewarisi hartanya.
6. Jika ia mati atau dibunuh dalam keadaan riddah, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikubur dikuburan umat Islam.
http://belajartauhid.wordpress.com/category/fasik/
Sabtu, 31 Januari 2009
Riddah
Diposting oleh Tawfeeq di 23.30 0 komentar
Jumat, 02 Januari 2009
Perampokan
Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Ada beberapa macam perampokan, namun yang paling umum adalah:
* Perampokan bank
* Perampokan mobil
* Perampokan di laut (dilakukan oleh bajak laut)
Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambil alihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.
Diposting oleh Tawfeeq di 06.11 0 komentar
Selasa, 30 Desember 2008
Bughat
B U G H A T (PEMBERONTAK) DALAM KHAZANAH FIQIH ISLAM
Oleh : M. Shiddiq al-Jawi
Makna Bahasa Bughat
Bughat بُغَاةٌ ) ( adalah bentuk jamak اَْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kataبَغى (fi’il madhi),َيبْغِيُ (fi’il mudhari’), danبُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong) (Anis, 1972:64-65, Munawwir, 1984:65 & 106, Ali, 1998:341).
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Ali, 1998:295, Anis, 1972:65).
Makna Syar’i Bughat
Dalam definisi syar’i --yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah-- bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u] (pemberontakan).
A. Menurut Ulama Hanafiyah
"Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).
B. Menurut Ulama Malikiyah
“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)…
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).
C. Menurut Ulama Syafi’iyah
“Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam kelompok tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).
“Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, II/674)
D. Menurut Ulama Hanabilah
“Bughat adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam --walaupun ia bukan imam yang adil-- dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka.” (Syarah Al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).
E. Menurut Ulama Zhahiriyah
“Bughat adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520).
“Al-Baghy[u] adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).
F. Menurut Ulama Syiah Zaidiyah
“Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam.” (Ar-Raudh An-Nadhir, IV/331).
Definisi Yang Rajih
Diposting oleh Tawfeeq di 16.53 0 komentar
Rabu, 05 November 2008
Jinayat
A. Pengertian Jinayat
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.
B. Macam macam Jarimah
Macam macam tindak pidana (Jarimah) dalam Islam dilihat dari berat ringannya hukuman dibagi menjadi tiga, yaitu hudud, qishosh diyat dan ta'zir.
1. Jarimah Hudud.
. Yaitu perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas yaitu hukuman had (hak Allah). Hukuman had yang dimaksud tidak mempunyai batas terendah dan tertinggi serta tidak bisa dihapuskan oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri). Para ulama' sepakat bahwa yang menjadi kategori dalam jarimah hudud ada tujuh, yaitu zina, menuduh zina (qodzf), mencuri (sirq), perampok dan penyamun (hirobah), minum-mnuman keras (surbah), dan murtad (riddah).
2. Jarimah Qishosh Diyat.
Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja , pembunuhan keliru , penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (Abdl Basyir, 2003: 61). Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti (Al uqubah badaliah) dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli (Al uqubah ashliyah) dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.
3. Jarimah Ta'zir.
Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).
Kejahatan Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam Hukum Pidana Islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik, tetapi bukan berarti tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali, namun terutama sekali berkaitan dengan hak Allah. Kejahatan ini diancam dengan hukuman hadd. Sementara qishosh berada pada posisi diantara hudud dan ta'zir dalam hal beratnya hukuman. Ta'zir sendiri merupakan hukuman paling ringan diantara jnis-jenis hukuman yang lain.
KESIMPULAN
Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Jarimah (kejahatan) dalam Hukum Pidana Islam (Jinayat) meliputi, jarimah hudud, qishash diyat dan ta'zir.
Ta'zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Penentuan jenis pidana ta'zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan manusia.
From : http://www.ppuii.com
Diposting oleh Tawfeeq di 04.25 0 komentar
Selasa, 04 November 2008
Do'a
A. Arti Doa / Do'a
Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa
- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT
- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a
- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
From : http://organisasi.org/definisi_doa_doa_berdoa_arti_pengertian_taca_cara_dan_waktu_mustajab_agama_islam
Diposting oleh Tawfeeq di 16.00 0 komentar
Rabu, 27 Agustus 2008
Cacing Sulap Semut Menjadi Buah Beri
Jenis cacing parasit di Panama dapat menyulap tubuh semut inangnya menjadi tampak seperti buah beri yang ranum. Perut semut yang merah berisi akan menarik perhatian burung untuk mematuknya sehingga cacing punya kesempatan menyebar ke mana-mana.
Siasat yang diambil cacing-cacing parasit itu pertama kali diamati oleh Robert Dudley dari Universitas California Berkeley, AS dan Steve Yanoviak dari Universitas Arkansas. Mereka mengatakan hubungan semacam ini merupakan temuan baru dalam dunia sains hewan.
Semut hitam yang hidup di hutan Panama bukanlah makanan burung karena bau dan rasa tubuhnya yang getir. Para ilmuwan selama ini belum pernah melihat burung makan semut, namun kadang-kadang ternyata melakukannya.
“Saya jelas-jelas melihat burung-burung datang dan berhenti sebentar barang sedetik ke dekat semut-semut itu sebelum akhirnya terbang, mungkin karena semut bergerak menjauh,” ujar Dudley. Jadi, ia yakin burung-burung pemakan buah menganggapnya mangsa yang empuk.
Setelah diamati, sebagian dari semut-semut tersebut ternyata menunggingkan perutnya yang berwarna merah ke atas. Padahal pada kondisi normal, semut tersebut berwarna hitam.
Semut-semut yang perutnya menjadi merah itu ternyata mengandung cacing parasit dari spesies Myrmeconema neotropicum seperti dilaporkan dalam jurnal Systematic Parasitology edisi Februari 2008. Cacing tersebut termasuk kelompok nematoda, tubuhnya silinder tetapi tidak bersegmen.
“Ini fenomenal karena nematoda mengubah semut menjadi merah menyala dan mirip sekali dengan buah-buahan di kanopi hutan,” ujar Yanoviak. Strategi yang dilakukan cacing juga begitu sempurna karena tidak hanya mengubah tampilan semut, tetapi juga perilaku semut.
Akhirnya, jika burung tertarik memangsa semut, telur-telur cacing punya kesempatan tersebar ke mana-mana dan dengan mudah memperoleh nutrisi untuk berkembang biak di kotoran burung.(REUTERS)
WAH
Diposting oleh Tawfeeq di 06.15 0 komentar
Tidur Siang baik untuk daya ingat
HAIFA, JUMAT -
Menjelang tengah hari memang saatnya istirahat. Bahkan, penelitian terakhir mengungkapkan tidur siang baik untuk mendongkrak ingatan.
Pengaruh tidur siang jelas terlihat hasilnya untuk meningkatkan kemampuan mengingat hal-hal jangka panjang dan hal-hal yang bersifat penjelasan. Itulah temuan tim peneliti yang dipimpin Avi Karni, seorang ahli ilmu otak dari Universitas Haifa, Israel yang dipublikasikan jurnal Nature Neuroscience edisi terbaru.
Memori jangka panjang biasanya tetap diingat seseorang selama bertahun-tahun, misalnya melihat terjadinya kecelakaan mobil di depan mata. Sementara, memori yang bersifat penjelasan, misalnya cara bermain drum atau video game.
Dalam percobaannya, Karni meminta sukarelawan mengingat-ingat permainan jari yang rumit. Mereka kemudian dibagi menjadi dua kelompok, salah satu tidur siang selama setahun dan lainnya tidak.
Ternyata, sukarelawan-sukarelawan yang tidur siang mampu mengingat lebih baik daripada yang tidak tidur. Setelah tidur malam, kemampuan kedua kelompok tak jauh berbeda, namun kelompok yang tidur siang tetap saja menunjukkan kemampuan mengingat lebih baik.
“Kami masih belum mengatahui bentuk mekanisme proses memori yang bekerja selama tidur, namun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meningkatkan konsolidasi memori memungkinkan untuk dilakukan,” ujar Karni. Bahkan, ia yakin suatu saat dapat direkayasa.
Penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh tidur dan ingatan menunjukkan bahwa tidur siang selama 90 menit paling ampuh untuk membantu otak mempertahankan ingatan jangka panjang.
“Tidur siang hari memperpendek waktu bagi otak untuk mampu mengatasi gangguan dan kelupaan,” ujar Karni. Selain pada saat tidur malam yang berlangsung normalnya 6-8 jam, konosolidasi ingatan di otak sangat baik bila dilakukan pada 90 menit tidur di siang hari.
Masih ingat penjelasan di artikel ini? Segera manfaatkan tidur siang Anda agar tak keburu lupa.
WAH
Diposting oleh Tawfeeq di 06.08 0 komentar